- Kontrak Kinerja
- Manual IKU 1
- Sistem Aplikasi
- Dialog Kinerja Individu
- D. Kinerja Organisasi 1
- Analisa Beban Kerja
- Kategori Lainnya
Kategori Kontrak Kinerja Dan Penilaian Perilaku
-
1. Terkait manual IKU Literasi, mohon informasi kapan dimulai untuk pelatihan melalui KLC mengingat semester I 2020 tinggal sebulan lagi berakhir. trima kasih
Terima kasih telah menggunakan aplikasi Hape Kamu untuk mengajukan pertanyaan. Berdasarkan informasi dari Bagian OTL, saat ini masih dilakukan pembahasan terkait pelaksanaan e-learning dan In House Training literasi oleh Bagian SDM dengan BPPK. Pembahasan masih berjalan mengingat adanya pandemi covid-19. Bila pembahasannya telah selesai, Bagian SDM akan menyampaikan Nota Dinas kepada seluruh unit terkait waktu dan mekanisme pelaksanaan. Demikian pula bila terjadi penyesuaian-penyesuaian terkait target dan tenggat waktu akan disampaikan pemberitahuan melalui ND. Demikian disampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Anda. Terima kasih.
-
2. Bagaimana dengan perhitungan CKP Pegawai, apakah dibuat triwulanan atau tahunan. Karena pada fitur upload perekaman dokumen pengelolaan kinerja hanya terdapat perhitungan CKP Tahunan, sedangkan di SFO diminta CKP secara Triwulanan. Mohon Jawabannya min, ~salam dari rantau~
Terima kasih telah menggunakan aplikasi Hape Kamu untuk mengajukan pertanyaan. Pelaporan Capaian Kinerja Pegawai (CKP) wajib dilakukan setiap akhir tahun. CKP dibuat triwulanan bila dalam periode tersebut pegawai mengalami mutasi. Periode penilaian CKP secara triwulanan harus mempertimbangkan ketentuan bekerja minimal 75 hari kalender (lihat ketentuan pada Bab IV lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014). Demikian disampaikan, semoga menjawab pertanyaan Anda.
-
3. Nilai perilaku merupakan salah satu komponen NKP (30%) dan NPKP (40%) yang dilakukan secara semesteran. Untuk meningkatkan objektifitas penilaian perilaku mengusulkan agar sebelum penilaian perilaku semester I tahun 2020, seluruh pejabat/pegawai mengikuti Microlearning Penilaian Perilaku melalui KLC sehingga diperoleh pemahaman yang sama dalam penilaian perilaku. Terima kasih.
Terima kasih telah menggunakan aplikasi Hape Kamu untuk mengajukan usul dan saran. Usul Anda akan kami sampaikan kepada Pimpinan. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
-
4. Mohon petunjuk terkait penilaian perilaku Pelaksana yang menjadi Plt. Kepala Seksi. 1. apakah dinilai sebagai pelaksana atau sebagai Plt. Kepala Seksi? 2. Jika dinilai sebagai Pelaksana bagaimana prosedur penilaiannya serta siapa peer dan atasan langsungnya? 3. Jika dinilai sebagai Plt bagaimana prosedur penilaiannya dalam penetapan evaluator (peer, atasan, bawahan)?
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan melalui aplikasi Hape Kamu. Jawaban pertanyaan adalah sebagai berikut: 1. Dinilai sebagai pelaksana 2. Peer yang menjadi evaluator adalah peer saat mengajukan evaluator di aplikasi e-performance dan disetujui oleh yang bersangkutan. Sedangkan penilaian dari atasan tidak ada, dan nantinya persentase penilaian akan menyesuaikan. 3. - Demikian disampaikan, semoga menjawab pertanyaan Anda. Terima kasih
-
5. Sesuai dengan KMK No 467/KMK.01/2014, Kontrak kinerja adalah dokumen yang merupakan "kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsungnya" yang paling sedikit berisi pernyataan kesanggupan, SKP dan trajektory target yang harus dicapai dalam periode tertentu. Pertanyaan: 1. Bagaimana menjelaskan "kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsungnya" dalam penandatanganan kontrak kinerja, jika dalam praktiknya penandatanganan kontrak telah diberikan template dan target yang tidak dapat diubah? 2. Bagaimana kontrak kinerja beserta capaiannya dapat mengukur kinerja riil pegawai, sehingga dapat dijadikan acuan dalam pemberian reward terhadap pegawai? Terima kasih
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan melalui aplikasi Hape Kamu. Jawaban pertanyaan pertama: Sesuai dengan KMK 467/KMK.01/2014, mekanisme penetapan Kontrak Kinerja adalah sebagai berikut: 1. Konsep KK disusun oleh pegawai yang bersangkutan dengan mempertimbangkan ketentuan penyusunan Peta Strategi, SS, IKU, target IKU, dan IS serta arahan atasan. 2. Penyusunan konsep KK tersebut wajib memperhatikan rekomendasi hasil reviu yang dilakukan oleh pengelola kinerja organisasi atasan langsungnya. Sejak tahun 2011, awal penyusunan Kontrak Kinerja oleh seluruh pegawai di Kementerian Keuangan, hingga saat ini penyusunan Kontrak Kinerja pegawai hingga level Pelaksana masih menggunakan template dari Kantor Pusat, yang dalam hal ini bertindak sebagai pengelola kinerja organisasi. Hal ini dilakukan karena Pimpinan mengharapkan kualitas Kontrak Kinerja seluruh Pegawai terjaga standarnya. Mengingat tidak semua pengelola kinerja di wilayah, para atasan langsung maupun masing-masing pelaksana memiliki pemahaman yang merata terkait pengelolaan kinerja, maka hingga saat ini penggunaan template Kontrak Kinerja dari Kantor Pusat masih berlaku. Namun, kepada atasan langsung tetap diberikan kewenangan untuk menetapkan dan membagi IKU kepada anak buahnya masing-masing dari template yang diberikan oleh Kantor Pusat. Selain itu, Kantor Pusat juga memberikan keleluasaan kepada para pegawai untuk mengusulkan IKU Tambahan di luar IKU yang diberikan Kantor Pusat. Jawaban pertanyaan kedua: Mekanisme pelaporan kinerja telah dibuat sebaik mungkin untuk dapat memotret kinerja seorang pegawai dengan sebaik-baiknya. Laporan Capaian Kinerja yang dibuat setiap triwulan harus divalidasi oleh atasan langsung disertai bukti dukung capaian IKU. Selain itu telah dibuat mekanisme penilaian kualitas Kontrak Kinerja untuk membedakan reward bagi pegawai berdasarkan tingkat kesulitan IKU yang dikerjakan. Mekanisme ini telah diatur melalui KMK 327/KMK.01/2018. Demikian disampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Anda.
-
6. Sesuai dengan jawaban pada pertanyaan sebelumnya terkait penilaian perilaku pelaksana yang menjadi Plt. Kepala Seksi dengan jawaban sebagai berikut: 1. Dinilai sebagai pelaksana 2. Peer yang menjadi evaluator adalah peer saat mengajukan evaluator di aplikasi e-performance dan disetujui oleh yang bersangkutan. Sedangkan penilaian dari atasan tidak ada, dan nantinya persentase penilaian akan menyesuaikan. Melanjutkan pertanyaan: Jumlah pelaksana pada seksi kami hanya 4 orang, sehingga dalam penilaian perilaku jumlah peer yang tersedia hanya 3. sesuai ketentuan peer pelaksana dalam penilaian perilaku adalah 4, sehingga harus menambah peer dari seksi lain. Permasalahan: saya sebagai Plt. dalam menetapkan evaluator saya sebagai pelaksana, tidak dapat menambahkan peer dari seksi lain sehingga jumlah peer yang tersedia masih tetap 3. Mohon Petunjuk. Terima kasih
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan melalui aplikasi Hape Kamu. Bila Anda tidak dapat menambahkan evaluator dari seksi lain, pastikan hal-hal sebagai berikut: 1. Evaluator yang Anda pilih sudah diajukan ke atasan 2. Tetapkan evaluator melalui tab/menu penetapan 3. Pastikan rekan-rekan pelaksana di seksi lain telah memilih jabatan yang benar, yaitu: fungsional umum 4. Bila langkah-langkah di atas telah dilaksanakan dan Anda belum dapat menambahkan evaluator dari seksi lain, silahkan laporkan lagi kepada kami agar kami teruskan ke Biro SDM untuk memperbaiki akun Anda. Demikian disampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Anda.
-
7. seorang pegawai yang menjalani cuti sakit sudah setahun lebih dan sampai saat ini masih menjalani cuti sakit, apakah diwajibkan mengajukan evaluator?
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan melalui aplikasi Hape Kamu. Dalam hal status pegawai yang bersangkutan adalah PNS aktif, termasuk sedang menjalankan cuti, maka pegawai tersebut tetap mengajukan evaluator. Demikian, semoga menjawab pertanyaan Anda.
-
8. Pegawai yang berkinerja maksimal namun status K3-nya kurang maksimal. Hal ini disebabkan Atsung menetapkan Kontrak Kinerja pegawai yang bersangkutan dengan kualitas IKU dan target yang kurang menantang Solusi: Atsung menetapkan Konkin dengan kualitas IKI dan target yang menantang untuk Pegawai tersebut dan mencantumkan pelaksanaan kerja yang belum dimasukkan dalam Konkin sebagai bahan penghitungan NKP K3 berkaitan dengan slide GKM di atas, bahwa K3 tidak maksimal selama ini hanya dikatehui oleh pegawai dengan membandingkan jumlah yang diterima setiap tahun dengan memperhatikan grading yang bersangkutan. Dalam rangka peningkatan kinerja: 1. Bagaimana kita mengetahui bahwa kualitas IKU dan target pada Kontrak Kinerja kita kurang menantang? karena sampai saat ini pegawai tidak mengetahui berapa nilai NKP ybs berdasarkan hasil reviu K3. 2. solusi yang diusulkan adalah "Atsung menetapkan Konkin dengan kualitas IKI dan target yang menantang". Bagaimaan mewujudkan hal tersebut sedangkan target IKI sudah ada dalam template kontrak kinerja? Apakah target boleh diubah? 3. Apakah IKI tambahan mempengaruhi nilai NKP K3? karena pengalaman tahun 2017, IKU tambahan tidak mempengaruhi nilai K3. Mohon penjelasan, Terima kasih
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan. Jawaban pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut: 1. Cara untuk mengetahui kualitas IKU dan target IKU adalah dengan mereviu manual IKU. IKU dengan kualitas menantang kriterianya antara lain: a. merupakan IKU cascading dari atasan langsung atau cascading peta b. memiliki tingkat kendali: moderate atau law, dan tingkat validitas: proxy atau exact. c. tidak bersifat tanggung renteng d. pengukuran IKU berdasarkan kriteria tertentu misanya: bersifat frekuensi/intensitas, output dari pekerjaan, kecepatan/lama penyelesaian pekerjaan, akurasi pekerjaan. tingkat kadar baik/buruk pekerjaan. IKU dengan target menantang kriterianya antara lain: 1. Targetnya meningkat dibanding tahun sebelumnya atau target tahun ini lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun sebelumnya 2. Merupakan IKU baru 3. Target IKU ditetapkan dengan UU/Renja atau diukur dengan penilaian pihak eksternal/internal atau merupakan target maksimal yang realisasinya merupakan penilaian dari institusi setingkat Kementerian Setiap tahun Kasubbag Penilaian Kinerja melakukan reviu Kontrak Kinerja seluruh pegawai pada unitnya sehingga dapat menghasilkan NKP K3 Pegawai. Nilai NKP K3 Pegawai merupakan dokumen rahasia yang tidak boleh disebarluaskan kepada Pegawai dan hanya diketahui oleh Pimpinan Unit dan Pengelola Kinerja Pegawai dan Organisasi. 2. Konkin dengan kualitas dan target IKI yang menantang pada level Pelaksana dapat dikoordinasikan den Atsung dan Atasan dari Atsung dengan mendistribusikan IKI sesuai dengan kompetensi dan kapasitas Pelaksana. Selain itu, Pegawai ybs dapat mengusulkan IKI baru (yang otomatis memiliki kualitas lebih baik) sehingga dapat meningkatkan nilai kualitas IKI secara keseluruhan. Untuk Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas dan Administrator yang Konkin-nya merupakan template dari Kantor Pusat dapat mengusulkan IKU baru untuk Kontrak Kinerja-nya. Perlu diingat IKU maksimal dalam 1 konkin adalah 10 IKU. 3, Untuk penilaian sampai dengan semester I 2021, IKU tambahan tidak berpengaruh pada Nilai K3 karena IKU tambahan hanya muncul pada NSKP yang menjadi penilaian pada PPKP. Namun untuk periode semester II 2021, karena IKU tambahan diperlakukan sebagai kinerja tambahan dan harus diinput dalam aplikasi e-performance, kemungkinan kinerja tambahan tersebut juga akan direviu oleh Kasubbag PK di akhir tahun 2021. Namun, hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari Biro Organta atau Bagian OTL Setditjen Perbendaharaan
-
9. Berdasarkan template kontrak kinerja Jafung APN Tahun 2022 pada https://campsite.bio/daftarikukanverdjpb2022, izin bertannya dan mohon penjelasan terkait: 1. Pada nama IKU untuk APN Ahli Pertama dan Ahli Muda adalah “laporan analisis/evaluasi” (sama antara Ahli Pertama dengan Ahli Muda). Sedangkan dalam butir-butir kegiatan Jafung, APN Ahli pertama “mengolah data” dan ahli muda “menganalisis data”. Apakah tidak dimungkinkan nama IKU untuk APN ahli pertama menjadi “Laporan Hasil Pengolahan Data” sesuai dengan butir-butir kegiatan yang telag diatur dalam permenpan Nomor 37/2021? 2. Menurut hemat kami, IKU APN masih mengacu pada Permenpan No 52/2018. Apakah Permenpan No 37/2021 belum diberlakukan pada tahun ini? Misalnya: Laporan analisis materi pembinaan tidak terdapat lagi dalam permenpan 37/2021. Namun, “mengolah bahan penyiapan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan” ada dalam butir kegiatan permenpan 37/2021 tetapi tidak menjadi IKU dalam kontrak kinerja. Demikian, Terima kasih
K4PUYU4K
Kategori Manual IKU
-
1. Permasalahan perekaman IKU pada Aplikasi e-Performance: Pemilik IKU : Asnal Lubis/APN Pertama Nama IKU : Tingkat efektivitas pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan Aspek target pada manual IKU tersebut adalah “Kualitas/Mutu”. Namun, pada Aplikasi e-Performance aspek target tersebut bersifat default (tidak bisa diubah) sehingga terjadi perbedaan antara manual IKU dengan hasil perekaman pada Aplikasi. Mohon solusi. Terima kasih
Berdasarkan konfirmasi dari OTL, manual IKU nya yang harus dikoreksi, seharusnya aspek target kuantitas karena yang dinilai adalah outputnya bukan mutu nya. Silahkan diperbaiki manual IKU nya . Terima kasih
-
2. Mmj New
Kategori Sistem Aplikasi
-
1. Pertanyaan Anda New
Kategori Dialog Kinerja Individu
Dialog Kinerja Organisasi
Analisa Beban Kerja
Kategori Lainnya
-
1. Bila pada saat absen di edjpb tidak masalah namun pada saat ekemenkeu tidak dapat login apakah hal sebut dapat mempengeraruh kontrak kinerja dan perilaku terima kasih
Terima kasih telah menggunakan aplikasi Hape Kamu untuk mengajukan pertanyaan. Pengukuran capaian kinerja didasarkan pada ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terdapat pada Kontrak Kinerja (KK) Pegawai pada awal tahun.Setiap triwulan realisasi capaian IKU dibandingkan dengan target pada KK dan dilaporkan dalam Laporan Capaian IKU. Perbandingan antara realisasi capaian IKU dengan target KK pegawai disebut dengan Capaian Kinerja Pegawai (CKP). Sedangkan penilaian perilaku diperoleh dari penilaian 360 derajat terhadap pegawai, yang terdiri dari atasan, rekan sejawat, dan bawahan (jika ada) dan dilakukan setiap semester. Dengan demikian penilaian capaian kinerja pegawai dan penilaian perilaku tidak terkait langsung dengan absensi yang dilakukan pada e-kemenkeu (Nadine). BIla Anda mengalami permasalahan login pada e-kemenkeu sehingga menyebabkan data absensi Anda tidak tercatat, Anda dapat menghubungi Subbag Kepegawaian. Demikian disampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Anda.
-
2. Untuk keamanan dan kenyamanan penggunaan Aplikasi usul untuk: 1. menyediakan menu ubah password 2. menyediakan ruang konsultasi pribadi (pertanyaan tidak dipublish) dan hanya diketahui oleh penanya dan pengelola kinerja (seperti Aplikasi MENAWAN pada PBNopen). Terima kasih
Terima kasih atas usul dan masukannya. Akan kami sampaikan kepada Tim Pengembang Aplikasi




