Detail Pertanyaan
IKU Literasi
Penanya : Amirudin, S.E., M.M., Tanggal : 28 Mei 2020Terkait manual IKU Literasi, mohon informasi kapan dimulai untuk pelatihan melalui KLC mengingat semester I 2020 tinggal sebulan lagi berakhir. trima kasih
Lampiran Pertanyaan
Jawaban Pertanyaan
Terima kasih telah menggunakan aplikasi Hape Kamu untuk mengajukan pertanyaan. Berdasarkan informasi dari Bagian OTL, saat ini masih dilakukan pembahasan terkait pelaksanaan e-learning dan In House Training literasi oleh Bagian SDM dengan BPPK. Pembahasan masih berjalan mengingat adanya pandemi covid-19. Bila pembahasannya telah selesai, Bagian SDM akan menyampaikan Nota Dinas kepada seluruh unit terkait waktu dan mekanisme pelaksanaan. Demikian pula bila terjadi penyesuaian-penyesuaian terkait target dan tenggat waktu akan disampaikan pemberitahuan melalui ND. Demikian disampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Anda. Terima kasih.
Daftar Pertanyaan Teratas
- Bila pada saat absen di edjpb tidak masalah namun pada saat ekemenkeu tidak dapat login apakah hal sebut dapat mempengeraruh kontrak kinerja dan perilaku terima kasih
- Terkait manual IKU Literasi, mohon informasi kapan dimulai untuk pelatihan melalui KLC mengingat semester I 2020 tinggal sebulan lagi berakhir. trima kasih
- Bagaimana dengan perhitungan CKP Pegawai, apakah dibuat triwulanan atau tahunan. Karena pada fitur upload perekaman dokumen pengelolaan kinerja hanya terdapat perhitungan CKP Tahunan, sedangkan di SFO diminta CKP secara Triwulanan. Mohon Jawabannya min, ~salam dari rantau~
- Nilai perilaku merupakan salah satu komponen NKP (30%) dan NPKP (40%) yang dilakukan secara semesteran. Untuk meningkatkan objektifitas penilaian perilaku mengusulkan agar sebelum penilaian perilaku semester I tahun 2020, seluruh pejabat/pegawai mengikuti Microlearning Penilaian Perilaku melalui KLC sehingga diperoleh pemahaman yang sama dalam penilaian perilaku. Terima kasih.
- Mohon petunjuk terkait penilaian perilaku Pelaksana yang menjadi Plt. Kepala Seksi. 1. apakah dinilai sebagai pelaksana atau sebagai Plt. Kepala Seksi? 2. Jika dinilai sebagai Pelaksana bagaimana prosedur penilaiannya serta siapa peer dan atasan langsungnya? 3. Jika dinilai sebagai Plt bagaimana prosedur penilaiannya dalam penetapan evaluator (peer, atasan, bawahan)?




